Selasa, September 22, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Miliki Aturan yang Jelas, Kemendagri Ingatkan Pemda Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini 

jambicenter by jambicenter
8 Agustus 2022
in NUSANTARA
0
Miliki Aturan yang Jelas, Kemendagri Ingatkan Pemda Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini 
164
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palangkaraya –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu dalam melakukan lelang dini. Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki aturan yang jelas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, percepatan lelang dini pada pengadaan barang dan jasa dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Fatoni mengimbau, daerah perlu mengatasi persoalan serapan anggaran yang rendah di awal tahun, tetapi cenderung meningkat pesat di akhir tahun. Pihaknya juga mengimbau daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran, serta melaksanakan kebijakan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” ujar Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (5/8/2022).

Di sisi lain, Fatoni menambahkan, untuk mempercepat realisasi anggaran, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MoU tersebut bernomor 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021, dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda yang telah ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Menurut Fatoni, percepatan realisasi anggaran telah memiliki banyak solusi dan regulasi. Karena itu, dirinya mendorong daerah berperan aktif untuk mempercepat realisasi APBD.

“Kemudian ada e-Katalog, ada Toko Daring. e-Katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD. Untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” jelas Fatoni.

Senada dengan itu, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah dapat dimulai pada Juli atau Agustus sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.

Hal ini sesuai amanat Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” pungkas Iwan. (tugas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi
National

Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi

22 September 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan Sita Uang Ratusan Juta

21 September 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda dan TPID Lakukan Intervensi Lapangan, Tekan Kenaikan IPH Sejumlah Komoditas Pangan 
National

Sekjen Kemendagri Tomsi Minta Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah

21 September 2026
Next Post
Aliansi Buruh Tolak Soal UU Cipta Kerja, Ketua Edi Purwanto: Akan Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Aliansi Buruh Tolak Soal UU Cipta Kerja, Ketua Edi Purwanto: Akan Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Koorditaor MAKI Minta Majelis Hakim  Menegakan Hukum Dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO 

Koorditaor MAKI Minta Majelis Hakim  Menegakan Hukum Dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO 

4 tahun ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

3 tahun ago
Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

4 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In