Merangin – Masih ada Kepala daerah dan pejabat yang terjerat hukum terkait pelantikan dan penempatan pejabat baik Esselon II, III dan IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan dan mengingatkan jangan ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengangkatan dan penempatan Jabatan Aparatur Sipil Negara khususnya di pemerintahan daerah Kabupaten Merangin dan umumnya di Provinsi Jambi.
Penegasan dari KPK, khususnya terkait Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin terhadap 5 (lima) jabatan yang kosong yang sudah selesai proses seleksinya dan umumnya untuk jabatan Esselon III dan IV.
Dimana Panitia Seleksi (Pansel) tanggal 30 Desember 2022 telah mengumumkan secara resmi nama-nama yang masuk 3 (tiga) besar berdasarkan rangking nilai
dengan Nomor : 015/Pansel.JPT/Merangin/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Prof.Dr.Sukanto dan belum dilakukan pelantikan.
“Sehubungan dengan pengisian dan pelantikan khusunya Jabatan JPT Pratama dan jabatan lainya naik baik esselon III dan IV di Pemerintah Kabupaten Merangin, jangan ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengangkatan dan penempatan Jabatan,” tegas Maruli Tua Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I, menyampaikan ke media ini, Kamis, (12/1/2023).
Lebih lanjut, Maruli mengatakan KPK akan terus melakukan pemantauan dan pencegahan jangan sampai ada yang terjerat hukum.
Ada beberapa hal yang perlu diingatkan sebagai berikut :
Pertama, agar pimpinan daerah dan jajaran yang terkait melaksanakan komitmen untuk mendapatkan ASN terbaik, The right man on the right place yaitu menempatkan orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya, untuk jabatan-jabatan yang akan diisi.
“Pimpinan daerah dan jajaran juga agar menunjukan teladan dan Integritas dengan menghindari penerimaan hadiah/sesuatu, gratifikasi yang dianggap suap, atau bahkan meminta sesuatu secara tidak sah dari calon-calon ataupun oknum-oknum yang terkait,”ucapnya.
Kedua, agar Panitia Seleksi yang bekerja tetap memegang teguh profesionalisme dan Integritas serta menghindari penerimaan hadiah/sesuatu, gratifikasi yang dianggap suap, atau bahkan meminta sesuatu secara tidak sah dari siapapun pihak-pihak yang terkait dengan pengisian jabatan.
Ketiga, diharapkan peran serta aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan serta melaporkan kepada penegak hukum dalam hal menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyelewengan atau korupsi terkait dengan pengisian jabatan.
“Laporan tersebut tentunya dilengkapi dengan bukti permulaan yang memadai,”ujarnya.
Adapun 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong dilakukan lelang jabatan seleksi terbuka yaitu :
1. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah.
2. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan.
3.Kepala Dinas Perhubungan
4. Asisten Koordinator Bidang Perekonomian Dan Pembangunan.
5. Inspektur.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id.
(tugas).












