Selasa, April 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

jambicenter by jambicenter
27 Maret 2023
in HUKRIM, National, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari
14
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif salah satunya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi

Informasi tersebut disampaikan KepalaPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Adapun 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui yaitu :

1. Tersangka ZULKARNAIN SOPIAN bin SOPIAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka ZAINATA bin M. YAKOP dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka ALI als AMAN SRE bin ABDUL WAHAB dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka SUWARNI DG TARRING binti HAMSI DG NAI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka YUSUF R. NGAU alias TAMBUN R. NGAU alias TAMBUN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka FRANSISKUS TANIAS RANSI alias RASTA dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka HAMSAH alias ANCA bin (alm) SAHANG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Tersangka HERMANSYAH bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka JOKO SUWONO alias JOKO bin TOHA dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain : Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum dan aru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Selanjutnya Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka RAFLY bin M. YAKUB dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi
NUSANTARA

BNPB Himpun Peristiwa Bencana, diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari dan Banjir di Sarolangun Jambi

28 April 2026
Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  
National

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien. Ini Daftar Pemda Terima Penghargaan  

27 April 2026
KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 
National

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

27 April 2026
Next Post
Panglima TNI : Junjung Tinggi Kehormatan Dan Kepercayaan Dunia Internasional

Panglima TNI : Junjung Tinggi Kehormatan Dan Kepercayaan Dunia Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Geledah 5 Rumah dan 2 Kantor di Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC di Bank BRI, Sita Uang Rp5,3 milyar dan Bilyet Deposito Rp28 milyar

10 bulan ago
Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan Oknum KPK Gadungan Minta Uang ke Anggota DPR

Tim KPK dan Polda Metro Jaya Amankan Oknum KPK Gadungan Minta Uang ke Anggota DPR

3 minggu ago
Kejari Merangin Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024

Kejari Merangin Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024

6 bulan ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In