Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP), gratifikasi jasa travel umrah dan suap kepada Pegawai BPK.
Adapun 2 orang lainnya ditetapkan Tersangka oleh KPK, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.
” Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4) malam.
Lanjut Alexander Marwata, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Tim KPK mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Adapun Kronologis Tangkap Tangan menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara,
Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, Tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TM ke Polres Meranti. Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan MA yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada didalam rumah dinas.
Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN.
“Di wilayah Pekanbaru, Tim KPK mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,”jelas Alexander Marwata.
Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif.
Konstruksi perkara, MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % s/d 10% untuk setiap SKDP,”jelasnya.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah, tidak dibacakan) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, sebagai berikut MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,”ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Lebih lanjut, ia menerangkan para Tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut :
1. MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Tersangka FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Tersangka MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.
“MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur8. KPK,”kata Alexander Marwata.
Ia juga menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum.
Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi KPK untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. 10. Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.
Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
“Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat,”imbuhnya. (tugas).












