Rabu, Juli 22, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

jambicenter by jambicenter
26 April 2024
in National, News, NUSANTARA
0
IM57+ Institute Resmi Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
165
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – IM57+ Institute hadir di Gedung ACLC (Gedung KPK Lama) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Laporan diserahkan oleh eks pegawai KPK dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan selaku Dewan Penasehat dan M. Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute.

Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK.

Dalam laporan yang diajukan, IM57+ Institute menjabarkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron terkait melakukan pelaporan terhadap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar,”jelas Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute menyampaikan ke media, Jum’at (26/4/2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan PPATK adalah dalam rangka mengkonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK, TI, sebesar Rp 3 Miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,”jelasnya.

Pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai Pimpinan KPK, dirinya justru malah menghambat dan menghalanghalangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum dirinya yang akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan)

Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+ Institute ini, IM57+ Institute meminta Dewas KPK :

1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON;

2. Memberhentikan NURUL GHUFRON sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas;

3. Memerintahkan NURUL GHUFRON untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat;

4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh NURUL GHUFRON. (tugas)

Tags: Dewan KPKIM57+ InstituteKPKNurul GhufronWakil Ketua KPK
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
National

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah

21 Juli 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

20 Juli 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

20 Juli 2026
Next Post
Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo 

Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat Menjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

1 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK OTT Bupati Muara Enim dan 9 orang Ikut diamankan 

1 bulan ago
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita 3 Unit Mobil Mewah Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In