Kamis, Juli 30, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

jambicenter by jambicenter
24 Januari 2025
in National, News, NUSANTARA
0
SK PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Merangin Dijadwalkan diserahkan Awal Juni 2024
179
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan memastikan penataan pegawai di lingkungan instansi pemerintah berjalan lancar.

Menurut Zudan Arif, kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawai, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi beberapa jabatan yang sangat dibutuhkan, seperti:

Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Imbauan untuk Pegawai Non-ASN dan Instansi Pemerintah.

Zudan mengimbau agar para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan terbaru yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (tugas)

 

Tags: BKNKepala BKNPenataan Pegawai Non-ASNPPPKPPPK PProf Zudan Arif Fakrulloh
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Panggil 2 Orang Saksi Terkait Kasus Perkara TPPU Tersangka FA

29 Juli 2026
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 
National

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 

29 Juli 2026
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
HUKRIM

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

29 Juli 2026
Next Post
Gubernur Al Haris Serahkan Piala dan Bonus Kejuaraan Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Gubernur Al Haris Serahkan Piala dan Bonus Kejuaraan Mini Soccer Gubernur Cup 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan 

1 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Tersangka Baru Segera Di Umumkan

4 tahun ago
Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

2 tahun ago
OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

OTT di Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In