Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan memastikan penataan pegawai di lingkungan instansi pemerintah berjalan lancar.
Menurut Zudan Arif, kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawai, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi beberapa jabatan yang sangat dibutuhkan, seperti:
Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Imbauan untuk Pegawai Non-ASN dan Instansi Pemerintah.
Zudan mengimbau agar para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan terbaru yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (tugas)