Selasa, Oktober 13, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Pemerintah Putuskan Status Administrasi Empat Pulau Masuk ke Wilayah Aceh, Mendagri Uraikan Saran Tindak Lanjut 

jambicenter by jambicenter
18 Juni 2025
in National, News, NUSANTARA
0
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut membahas polemik status administrasi empat pulau, yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Aceh–Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang dipimpin Presiden secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Mensesneg Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua provinsi, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut status administrasinya masuk ke wilayah Aceh.

“Pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan empat pulau di wilayah Aceh didasarkan pada temuan data terbaru. Melalui upaya pencarian dan pendalaman, Tim Kemendagri menemukan arsip dokumen asli Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992. Dokumen ini memuat pengakuan bahwa kesepakatan bersama di antara kedua kepala daerah pada tahun 1992 adalah valid.

Sebelumnya, Kemendagri berupaya mempertimbangkan dokumen resmi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992.

Namun, dokumen asli tersebut tidak ditemukan baik di Aceh, Sumut, maupun arsip Kemendagri, dan justru ditemukan dalam bentuk fotokopi. Temuan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen ini [Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992] kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa, adanya semacam pengakuan, meng-endorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu, yang fotokopi (Kesepakatan Kedua Kepala Daerah Tahun 1992) tadi, benar adanya. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujar Mendagri Tito sembari menunjukkan arsip asli dokumen tersebut.

Dalam dokumen Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini, terdapat poin penting yang menjadi penegas wilayah administrasi empat pulau tersebut. Salah satunya, bahwa kedua belah pihak dengan disaksikan Mendagri saat itu sepakat bahwa penentuan batas wilayah mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978. Dalam peta ini diketahui bahwa batas laut keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan wilayah Sumut, melainkan Aceh.

Atas penetapan status administrasi empat pulau ke wilayah Aceh tersebut, Mendagri menyampaikan sejumlah saran tindak lanjut. Di antaranya, kedua provinsi disarankan mendasarkan kesepakatan, khususnya terkait empat pulau tersebut, pada data terbaru yang ada, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Hal ini untuk menghindari polemik di masa mendatang.

Kemudian, melalui kesepakatan tersebut, Kemendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Lebih lanjut, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga disarankan untuk merevisi Gazetteer Republik Indonesia dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Yang terakhir BIG bersama Kemendagri menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN),” tandas Mendagri. (iqbal)

Tags: Gubernur AcehGubernur Sumatera UtaraMenteri Dalam NegeriMenteri Sekretaris NegaraPresiden Prabowo SubiantoPutusan 4 PulauWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Tim Penyidik Koneksitas Serahkan Tersangka ke Penuntut Umum Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN
HUKRIM

Tim Penyidik Koneksitas Serahkan Tersangka ke Penuntut Umum Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

10 Oktober 2026
Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan 
National

Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan 

10 Oktober 2026
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 
National

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

9 Oktober 2026
Next Post
Bupati Merangin H M Syukur Canangkan Duta Gertik untuk Kurangi Limbah Plastik 

Bupati Merangin H M Syukur Canangkan Duta Gertik untuk Kurangi Limbah Plastik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK Larang 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

2 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Beberapa Pihak di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

KPK Periksa 2 Orang Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

3 tahun ago
Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In