Senin, April 6, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan

jambicenter by jambicenter
16 Desember 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA Wilayah Medan
3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media, Senin (15/12/2025) dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 1 (satu) orang tersangka yang ditahan, yaitu : Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 s.d. sekarang.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d.3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,”jelas Asep Guntur.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yakni :
1. Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di BalaiTeknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 s.d. Mei 2024)
2. Eddy Kurniawan Winarto (EKW)
selaku wiraswasta
3. Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Pada awal tahun 2021, Sdr. Muhammad Chusnul (MC) selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM)

Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut,diputuskan sendiri oleh Muhammad Chusnul (MC), berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan dilingkungan BTP.

Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik
Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta menjadi salah satu yang terpilih.

Dalam prosesnya, Muhammad Chusnul (MC) juga menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan.

Sebelum lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul (MC) lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Chusnul (MC) menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.

Selain itu, Muhammad Chusnul (MC) juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku wiraswasta
dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

Dalam pelaksanaan lelang, Muhammad Chusnul (MC) juga
berkoordinasi dengan Pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.

Kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Muhammad Chusnul (MC)
harus segera dipenuhi.Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya.

Selanjutnya, Muhammad Chusnul (MC) selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II WilayahSumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024 menerima total Rp12,12 miliar, dengan rincian:
a). Dalam periode 20 September 2021 s.d. 10 April 2023, dari Sdr.DRS senilai Rp7,2 miliar;
b). Dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar

Atas perbuatan tersebut, Tersangka
Muhammad Chusnul (MC) selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (iqbal/tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Cetak SawahKorupsi Proyek DJKA Wilayah MedanKPKPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon 
National

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon 

5 April 2026
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait WFH
National

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait WFH

1 April 2026
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024 dan Kendalikan Inflasi
National

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH

1 April 2026
Next Post
Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran 

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

6 Orang ditetapkan Tersangka  Kasus Korupsi Ijin Batubara oleh Kejati Sumsel, 3 Swasta dan 3 ASN

6 Orang ditetapkan Tersangka  Kasus Korupsi Ijin Batubara oleh Kejati Sumsel, 3 Swasta dan 3 ASN

2 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Tersangka Baru Segera Di Umumkan

4 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK OTT di Dua Lokasi, Salah Satunya Gubernur Maluku Utara

2 tahun ago
Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In