Rabu, Mei 27, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

jambicenter by jambicenter
21 Desember 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu pagi (20/12/2025).

Lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka terhadap (tiga) orang.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu APNdan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026,”jelas Asep Guntur.

Asep Guntur mejelaskan saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Tim KPK mengamankan sejumlah 21 orang, dimana 6 (enam) orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keenam pihak yang dibawa ke gedung KPK yakni:
1. Sdr. APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 s.d sekarang;
2. Sdr. ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara;
3. Sdr. RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Sdr. YND (selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5. Sdr. HEN selaku pihak lainnya
6) Sdr. RR selaku pihak lainnya.

Adapun, konstruksi perkaranya sebagai berikut :
Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) pada Agustus 2025, Sdr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan Sdr. Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kepada sejumlah perangkat daerah di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya

Dalam kurun November – Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara yaitu :
1) Melalui perantara Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun, yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan senilai Rp270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta;

2) Melalui perantara Asis Budianto (ASB), Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp149,3 juta

Sementara itu, Asis Budianto (ASB), Kasi Intel, yang merupakan perantara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) tersebut, dalam periode Februari – Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) Kajari Hulu Sungai Utara (HSU)
juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)
melalui bendahara,yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal d lari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Selanjutnya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)
juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian:
a) Transfer ke rekening istri Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) senilai Rp405 juta;
b) Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus -November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), terhadap Sdr. Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a) Pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (HSU) senilai Rp930 juta;
b) Pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.

“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,”jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e ,Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera, agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,”tegas Asep Guntur. (tugas/Iqbal).

Tags: Asep Guntur RahayuKalimatan SelatanKasus KorupsiKejari Hulu Sungai UtaraKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 
National

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 

27 Mei 2026
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 
National

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 

27 Mei 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

26 Mei 2026
Next Post
Kabupaten Merangin akan Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Ruang Rapat Paripurna Istimewa Rampung dipersiapkan 

Kabupaten Merangin akan Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Ruang Rapat Paripurna Istimewa Rampung dipersiapkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

3 tahun ago
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

KPK  Tegaskan Komitmen Memberantas Korupsi di  Sektor Pendidikan 

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In