Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam dugaan kasus gratifikasi.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,”jelas Ali Fikri Kepala Pemberitaan KPK menyampaikan ke media, Kamis (30/11/2023).
Lebih Lanjut, Ali Fikri mengatakan pencegahan tidak bepergian keluar negeri untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023, agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelas Ali Fikri. (tugas).