Kamis, Mei 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

jambicenter by jambicenter
21 Mei 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan bentuk evaluasi kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten.

Mencermati dinamika perkembangan organisasi pemerintahan serta tuntutan transformasi birokrasi yang semakin adaptif, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah. Aturan teranyar menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan melalui regulasi baru ini, Kementerian PANRB ingin memberikan paradigma evaluasi dari yang semula berbasis struktur birokrasi konvensional, kini menjadi penilaian kapabilitas kelembagaan yang komprehensif demi mendukung arah Reformasi Birokrasi 2025–2045.

“Ke depan, pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola,” ujar Deputi Nanik dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/5/2026).

Nanik mengungkapkan instrumen dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026 dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih utuh, lebih kontekstual, dan lebih mencerminkan kondisi nyata kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah.

Proses penilaian baru ini dirancang bukan sekadar untuk menghasilkan indeks angka atau pemeringkatan semata, melainkan sebagai instrumen pendorong perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan agar semakin relevan dengan tantangan masa depan.

Berbeda dengan metode evaluasi sebelumnya yang bertumpu pada penilaian mandiri dan pelaporan manual, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan pembaruan metode yang jauh lebih terukur dan berbasis digital.

“Proses penilaian kini mencakup tahapan persiapan, penilaian mandiri melalui aplikasi, verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Panel Ahli, hingga akhirnya pada penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan,” jelas Nanik.

Lanjutnya dijelaskan, secara teknis terdapat empat aspek utama yang diukur dalam penilaian terbaru ini, yaitu Ketepatan Fungsi, Ketepatan Ukuran, Ketepatan Proses, dan Tata Kelola.

Keempat aspek tersebut diturunkan ke dalam indikator-indikator spesifik seperti tingkat spesialisasi jabatan, kompleksitas struktur organisasi, kontinuitas proses bisnis, hingga kualitas penerapan teknologi informasi pada tata kelola instansi.

“Keempat aspek tersebut, membentuk Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi, sekaligus mendukung pencapaian sasaran keempat Desain Besar Reformasi Birokrasi 2025–2045, yaitu terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah,” imbuhnya.

Pada acara sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB secara simbolis menyerahkan akun username dan password untuk mengakses sistem informasi penilaian kepada perwakilan instansi pemerintah pusat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penguatan proses kebijakan penilaian kapabilitas kelembagaan yang disampaikan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Widhi Novianto. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait gambaran umum Penilaian Kapabilitas Kelembagaan yang disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo.

Melalui forum diskusi ini, seluruh kementerian, lembaga, pada instansi Pusat diharapkan memiliki kesamaan persepsi agar pelaksanaan penilaian di instansi masing-masing dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkualitas.

“Kami berharap kita semua dapat membangun pemahaman yang sama bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan bukan semata-mata proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih adaptif, efektif, dan mampu bekerja secara kolaboratif,” pungkas Nanik. (tugas/iqbal)

Tags: Kapabilitas Kelembagaan Instansi PemerintahKementerian PANRBPermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

21 Mei 2026
Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 
National

Kementerian ATR/BPN : Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini 

21 Mei 2026
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik
National

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

21 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata Kasus Korupsi Tanki Timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kejaksaan Agung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata Kasus Korupsi Tanki Timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara

2 tahun ago
Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Group

4 tahun ago
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

2 tahun ago
Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In