Kamis, Juni 25, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kontrak Tidak Diperpanjang, Lima Penghuni Rusunnawa Belum Menyerahkan Kunci

jambicenter by jambicenter
6 September 2019
in Uncategorized
0
Kontrak Tidak Diperpanjang, Lima Penghuni Rusunnawa Belum Menyerahkan Kunci
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Adanya sorotan dari masyarakat tentang penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Merangin yang dianggap mengangkangki peraturan yang ditetapkan, Dinas Perumahan dan Permukimam Kabupaten Merangin akhirnya tidak memperpanjang kontrak 7 (tujuh) orang yang dianggap menyalahi aturan.

Menurut Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Merangin, Ardian Wahyudi mengatakan ke 7 (tujuh) penghuni Rusunnawa tersebut kontraknya tidak diperpanjang.

“Dari tujuh penghuni baru 2 (dua) penghuni yang sudah menyerahkan kunci ke pengelola, sedangkan 5 (lima) penghuni lainnya belum menyerahkan kunci,”jelas Ardian Wahyudi menyampaikan ke jambicenter id, Jumat (6/9) diruang kerjanya.

Untuk 5 (lima) penghuni sudah diberikan pemberitahuan baik secara lisan dan melalui surat, namun belum ada respon untuk mengembalikan kunci.

“Selain kontrak tidak diperpanjang, ruangan sudah diberi tanda segel pemberitahuan tidak bisa ditempati lagi,”jelasnya.

Adanya sorotan dari masyarakat tentang penghuni Rusunawa, jambicenter.id juga minta tanggapan dari Kepala Pengelola Rusunawa, Triwahyuni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan tidak memperpanjang kontrak dan menyegel ruangan serta saluran air distop.

“Kontraknya tidak kita perpanjang lagi. Kontrak sudah habis sejak bulan Juni 2019. Kepada 7 (tujuh) penghuni tidak diperbolehkan memperpanjang kontrak,”jelas Triwahyuni saat berbincang dengan jambicenter.id diruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).

Menurut ia, 2 (dua) orang penghuni sudah mengembalikan kunci yaitu 1 penghuni Kepala Sekolah dan 1 penghuni pegawai swasta.

Adapun 5 (lima) penghuni yang belum mengembalikan kunci yaitu 1 penghuni ditempati Sekretaris Badan, 1 penghuni pegawai Dinas Dikbud Merangin, 2 penghuni Kepala Desa dan 1 penghuni Kepala Sekolah.

“Kelima penghuni sudah kita surati untuk mengembalikan kunci, namun belum ada yang dikembalikan. Ruangan sudah disegel dengan menempel pengumuman dan saluran Air dimatikan,’tegas Triwahyuni.

Menurut ia, selain belum mengembalikan kunci penghuni ada juga yang menunggak iuran air.

Aturan penghuni Rusunawa sudah jelas dan gamblang siapa saja yang boleh dan berhak menempati yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2007, Pasal 15 disebutkan Warga Negara Indonesia yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Pekerja/buruh dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketentuan tersebut juga dipertegas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

“Sesuai pasal 6 berbunyi penerima manfaat pembangunan rumah susun umum diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun umum,”jelas Triwahyuni.

Jumlah ruangan yang tersedia berjumlah 70 kamar dan sudah terisi semuanya. Untuk peminatnya menurut Triwahyuni sangat banyak.

“Kita harapkan ke 5 penghuni segera kembalikan kunci agar bisa ditempati penghuni lainnya yang berhak sesuai ketentuan,”harapnya. (gas).

 

 

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi
Uncategorized

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

17 April 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI
Uncategorized

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

17 April 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara
Uncategorized

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

17 April 2026
Next Post
Pembongkaran Bangunan Stadion Bumi Masurai Bangko Membawa Berkah Bagi Pencari Barang Bekas

Pembongkaran Bangunan Stadion Bumi Masurai Bangko Membawa Berkah Bagi Pencari Barang Bekas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan 3 orang Sebagai Tersangka OTT di Inhutani V 

KPK Tetapkan 3 orang Sebagai Tersangka OTT di Inhutani V 

10 bulan ago
Polres Merangin Rilis Penanganan Kasus Selama Tahun 2022, Ini Datanya

Polres Merangin Rilis Penanganan Kasus Selama Tahun 2022, Ini Datanya

3 tahun ago
Tim Penyidik Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

Tim Penyidik Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Salahsatunya Hakim

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Salahsatunya Hakim

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In