Merangin – Adanya sorotan dari masyarakat tentang penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Merangin yang dianggap mengangkangki peraturan yang ditetapkan, Dinas Perumahan dan Permukimam Kabupaten Merangin akhirnya tidak memperpanjang kontrak 7 (tujuh) orang yang dianggap menyalahi aturan.
Menurut Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Merangin, Ardian Wahyudi mengatakan ke 7 (tujuh) penghuni Rusunnawa tersebut kontraknya tidak diperpanjang.
“Dari tujuh penghuni baru 2 (dua) penghuni yang sudah menyerahkan kunci ke pengelola, sedangkan 5 (lima) penghuni lainnya belum menyerahkan kunci,”jelas Ardian Wahyudi menyampaikan ke jambicenter id, Jumat (6/9) diruang kerjanya.
Untuk 5 (lima) penghuni sudah diberikan pemberitahuan baik secara lisan dan melalui surat, namun belum ada respon untuk mengembalikan kunci.
“Selain kontrak tidak diperpanjang, ruangan sudah diberi tanda segel pemberitahuan tidak bisa ditempati lagi,”jelasnya.
Adanya sorotan dari masyarakat tentang penghuni Rusunawa, jambicenter.id juga minta tanggapan dari Kepala Pengelola Rusunawa, Triwahyuni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dengan tidak memperpanjang kontrak dan menyegel ruangan serta saluran air distop.
“Kontraknya tidak kita perpanjang lagi. Kontrak sudah habis sejak bulan Juni 2019. Kepada 7 (tujuh) penghuni tidak diperbolehkan memperpanjang kontrak,”jelas Triwahyuni saat berbincang dengan jambicenter.id diruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).
Menurut ia, 2 (dua) orang penghuni sudah mengembalikan kunci yaitu 1 penghuni Kepala Sekolah dan 1 penghuni pegawai swasta.
Adapun 5 (lima) penghuni yang belum mengembalikan kunci yaitu 1 penghuni ditempati Sekretaris Badan, 1 penghuni pegawai Dinas Dikbud Merangin, 2 penghuni Kepala Desa dan 1 penghuni Kepala Sekolah.
“Kelima penghuni sudah kita surati untuk mengembalikan kunci, namun belum ada yang dikembalikan. Ruangan sudah disegel dengan menempel pengumuman dan saluran Air dimatikan,’tegas Triwahyuni.
Menurut ia, selain belum mengembalikan kunci penghuni ada juga yang menunggak iuran air.
Aturan penghuni Rusunawa sudah jelas dan gamblang siapa saja yang boleh dan berhak menempati yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2007, Pasal 15 disebutkan Warga Negara Indonesia yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Pekerja/buruh dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketentuan tersebut juga dipertegas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
“Sesuai pasal 6 berbunyi penerima manfaat pembangunan rumah susun umum diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun umum,”jelas Triwahyuni.
Jumlah ruangan yang tersedia berjumlah 70 kamar dan sudah terisi semuanya. Untuk peminatnya menurut Triwahyuni sangat banyak.
“Kita harapkan ke 5 penghuni segera kembalikan kunci agar bisa ditempati penghuni lainnya yang berhak sesuai ketentuan,”harapnya. (gas).