Merangin – Bupati Merangin H. Al Haris keluarkan Surat Edaran agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menolak permintaan yang mengatasnamakan Bupati,Keluarga Bupati dan Tim Sukses Bupati terhadap kegiatan yang ada pada perangkat daerah.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati dengan Nomor :700/720/Inspektorat/2019 tanggal, 16 September 2019.
Adanya Surat Edaran tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Hatam Tafsir saat di konfirmasi jambicenter.id
“Benar, Bupati Merangin keluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD agar menolak permintaan kegiatan yang sedang dikerjakannya,”jelas Hatam Tafsir menyampaikan ke jambicenter.id, Selasa (17/9) diruang kerjanya.
Adapun maksud dari Surat Edaran tersebut dalam rangka melaksankan asas-asas pemerintahan yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menjalankan penegasan dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun isi dari Surat Edaran (SE) Bupati yaitu :
1. Menolak permintaan yang mengatasnamakan Bupati,Keluarga Bupati dan/atau Tim Sukses Bupati Merangin terhadap kegiatan yang ada pada perangkat daerah.
2. Melaporkan kepada Bupati apabila ada oknum yang meminta kegiatan/proyek yang ada di perangkat daerah yang mengatasnamakan Bupati,Keluarga Bupati dan/atau Tim Sukses Bupati.
3. Apabila tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud para angka 1 dan 2, maka menjadi tanggungjawabnya.
“Kita harapkan kepada seluruh OPD agar mematuhi Surat Edaran tersebut dan tidak takut. Segera laporkan ke Bupati apabila ada oknum yang melakukan ancaman,”tegasnya . (gas).