Jakarta – Menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya “orang dalam” Azis Syamsuddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan dari KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam rilisnya yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (6/10/2021)
Ali Fikri menyampaikan KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan, apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti.
Lebih lanjut Aki Fikri menjelaskan, sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa, dimana terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut
“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tsb dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai,”jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewan Pebgzwas (Dewas) dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid.
Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
“Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,”imbuhnya. (gas).