Pamenang– kedapatan konsumsi dan simpan barang haram narkotika jenis sabu, warga berinisial IR (36) beralamat di Rt 09 desa Rejosari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin diciduk anggota Res Narkoba Polsek Pamenang, Jumat pagi (29/5/2020).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial IR sekira pukul 07.30 Wib disampaikan Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman melalui rilis resminya, Jumat siang (29/5)
kepada wartawan.
Adapun kronologis penangkapan bermula anggota Pospam dan anggota Polsek Pamenang mendapatkan informasi ada warga yang sedang menggunakan narkoba.
Mendapat informasi selanjutnya anggota Polsek Pamenang melakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenarannya anggota meluncur ke TKP dan setelah sampai di lokasi melakukan penangkan terhadap pelaku berada di dalam rumahnya yang disaksikan Ketua Rt 09 Jairanto dan istri tersangka.
Saat digeledah,anggota kepolisian menemukan tersangka sedang mengkonsumsi narkoba dan barang bukti yang disimpan dalam tempat pengharum ruangan warna putih terpasang didinding kamar.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamakan yaitu 1 ( satu ) bungkusan besar, 1 ( satu ) bungkusan kecil, 1 ( satu ) bungkusan paket berisa 0,5 gram.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pamenang untuk dilakukan penyelidikan lebih kanjut,’jelas Kapolsek. (Gas)