Merangin – 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Merangin di cokok anggota Sat Reskrim Polres Merangin
Penangkapan 3 pelaku Curanmor disampaikan Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (30/5/2020) diruang pertemuan Polres Merangin.
“Jumat malam (29/5) Polres Merangin berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku curanmor, “jelas Kapolres.
Penangkapan pelaku curanmor berdasarkan informasi dari masyarakat di Talang Kawo. Mendapat informasi selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku diduga telah melakukan curanmor diberbagai tempat, yang sudah diidentifikasi sebelumnya termasuk di wilayah Kabupaten Bungo
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap taitu ZA, BE dan BM dan dihadiahi timah panas karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dan menabrak anggota dengan sepeda motor.
“ZA merupakan residivis tindak pidana curanmor dan mereka merupakan warga Lubuk Napal dan Muara Jernih, “ kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu, 3 (tiga) kendaraan bermotor, dan 3 (tiga) mata gerinda, yang digunakan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
“Tiga pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,”jelas Kapolres. (Gas)