Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya. Sampai akhir bulan Juni 2022 tercatat berjumlah 262 kasus dimana 11 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama mengalami peningkatan. Sampai Juni 2022 jumlahnya mencapai 262 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI .MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Senin (1/8/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan dari jumlah 262 kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangko, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 182 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri sebanyak 80 kasus.
Dari 262 kasus perceraian yang
ditangani Pengadilan Agama sudah diputus untuk cerai gugat dari pihak istri sebanyak 175 kasus dan cerai talak dari pihak suami sebanyak 71 kasus.
“Kasus perceraian yang masih dalam penanganan sebanyak 16 kasus terdiri cerai gugat dari pihak istri sebanyak 7 kasus dan cerai talak dari pihak suami sebanyak 9 kasus,”jelasnya.
Untuk 11 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 5 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri sebanyak 6 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Tomi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut terus menerus.
Selain ketidak cocokan gugatan perceraian juga disebabkan persoalan tidak ada tanggung jawab dari disalah pihak, faktor ekonomi, KDRT, dan faktor lainnya.
“Untuk permohonan ijin Poligami belum kasus yang masuk di pengadilan agama,”imbuhnya. (tugas).