Minggu, Juli 13, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Antisipasi Lonjakan Varian Omicron, Mendagri Perpanjang dan Sesuaikan Level PPKM Wilayah Jawa-Bali

jambicenter by jambicenter
8 Februari 2022
in NUSANTARA
0
Kemendagri  Bersama Pihak Swasta  Gelar  Integrated Technology Event Hybrid Event 2021 
6
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memperpanjang dan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2/2022).

Adapun beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/2/2022) menjelaskan, di dalam Inmendagri yang mulai berlaku efektif dari 8 hingga 14 Februari 2022 itu terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan dengan cermat.

Pada daerah dengan status PPKM Level 3, misalnya, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf pers shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi;

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60 persen;

3. Untuk konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25 persen, sementara tempat ibadah maksimal 50 persen.

Berikutnya, pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, di antaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi;

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen;

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian, pada daerah dengan PPKM Level 1, ketentuannya antara lain:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi;

2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat;

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.

Sedangkan menyangkut kegiatan belajar mengajar, pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Safrizal menambahkan, di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, khusus Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100 persen dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Safrizal menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster), serta terus memperkuat aktivasi Posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.

Kemudian bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan juga diimbau untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun terpusat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Penanganan di tingkat hulu ini dinilai penting sebagai satu strategi mitigasi untuk mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga BOR rumah sakit dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid.

Terakhir, Safrizal menekankan, adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir.

“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” imbau Safrizal.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini mengalami peningkatan. Karena itu, dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial, pemerintah dengan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan mengeluarkan kebijakan penyesuaian Level PPKM tersebut.

Sebab, pemerintah terus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. (gas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Akan Periksa Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

9 Juli 2025
Kemendagri Himbau Kepala Daerah Lakukan Langkah Konkret Turun Kelapangan Pantau dan Pengendalian Harga Pangan
National

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah

8 Juli 2025
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
National

Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

7 Juli 2025
Next Post
Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri : Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri : Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

12 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Orang  Tersangka Kasus  Perkara Impor Gula, Salah Satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Orang  Tersangka Kasus  Perkara Impor Gula, Salah Satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong

9 bulan ago
Wakil Ketua DPRD Tebo Tersangka

Wakil Ketua DPRD Tebo Tersangka

4 tahun ago
Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In