Merangin – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 yang saat ini dilakukan proses evaluasi baik oleh Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jambi sudah selesai.
Meskipun sudah selesai dilakukan proses evaluasi, informasi yang diperoleh media ini dokumen hasil evaluasi masih berada di Provinsi Jambi belum di kirim ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin.
“Informasi yang saya peroleh hari ini, Selasa (31/10/2022) hasil evaluasi baik di Kemenkeu dan Pemprov Jambi sudah selesai, namun dokumennya masih belum dikirim ke Merangin,”jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Merangin, Aditya Sanjaya menyampaikan kemedia ini diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan nanti setelah dokumen sudah diterima dari Pemerintah Provinsi Jambi dan akan dilihat apa hasil evaluasinya sebelum ditetapkan melakui Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui APBD Perubahan Kabupaten Merangin 2022 disahkan melalui rapat paripurna DPRD Merangin, pada tanggal 30 September 2022 yang lalu untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (BKUDA) dan Kementerian Keuangan.
“Setelah APBD-P selesai dievaluasi dan dikirim kembali ke Merangin, selanjutnya hasil evaluasi tersebut akan dibahas antara Pemkab Merangin bersama DPRD untuk mensinkronisasikan hasil sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DPA Perubahan.,”terangnya.
Diketahui pendapatan daerah dalam APBD-P Merangin tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.322.022.857.688,- mengalami kenaikan sebesar Rp.17.341.890.000,- dari APBD awal sebesar Rp.1.304.680.882.815,-
Selain itu, belanja daerah dalam penetapan APBD-P juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.155.983.554,- menjadi Rp.1.300.644.882.815,- yang semula APBD awal sebesar Rp 1.281.487.899.251,- (tugas).












