Merangin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin sedang melakukan proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tahap kedua hasil Pemilu 2024.
Bantuan keuangan disalurkan kepada 12 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Merangin berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2 (dua) kali.
“Jumlah bantuan keuangan kepada 12 parpol hasil pemilu 2024 gelombang kedua untuk 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2024 kurang lebih sebanyak Rp365.641.650,”jelas Mulyono Kepala Kesbangpol Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (12/11/2024) diruang kerjanya.
Lanjut ia, menyampaikan proses pencairan bantuan keuangan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 setiap parpol yang memiliki kursi di DPRD Merangin terlebih dulu pengajukan permohonan dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim yang terdiri dari Kesbangpol, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Merangin dan KPU.
“Untuk bantuan keuangan Partai Politik tahap pertama hasil pemilu 2019 dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2024 sudah disalurkan ke 12 parpol lebih kurang Rp662.280.300,”jelasnya.
Adapun bantuan keuangan partai politik sesuai dengan Permendagri diprioritaskan digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik untuk kader parpol dan masyarakat dan kedua untuk operasional sekretariat partai politik. (tugas).