Merangin – Pencairan Dana Desa tahap satu tahun 2019 sebesar 20% di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi, baru 65 desa yang mengajukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Baru 65 dari 205 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap satu. Masih 140 Desa lagi yang belum mengajukan pencairan,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019)
Adapun uang Dana Desa tahap satu sebesar Rp 33.942.618.800,- sudah masuk ke rekening kas daerah. “Kepada desa yang belum menyerahkan APBDes agar secepatnya dibuat dan segera mengajukan pencairan dana desa,”imbuhnya.
Untuk 65 desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap satu, menurut Darhimah dalam proses pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ditegaskan kepada seluruh desa apabila dana desa sudah dicairkan, agar dana tersebut segera dipergunakan sesuai peruntukannya dan dibuatkan Surat Pertanggunganjawaban (SPJ)nya sebagai bukti penggunaan.
“Diharapkan SPJ segera dibuat setelah dana desa dicairkan dan dipergunakan, karena SPJ salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap dua sebesar 40%,”tegasnya. (gas).