Minggu, Juli 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Cabuli Keponakannya Sendiri, MN Warga Desa Danau Merangin Nyaris Diamuk Massa

jambicenter by jambicenter
29 April 2023
in DAERAH, Merangin, PROVINSI JAMBI
0
Cabuli Keponakannya Sendiri, MN Warga Desa Danau Merangin Nyaris Diamuk Massa
210
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Perbuatan tercela  memasuki pikiran Tersangka MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dimana dalam suasana perayaan Idul Fitri tega melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu mencabuli anak kemenakan  sendiri yang masih dibawah umur  E (15).

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, dimana pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.

Tiba-tiba Pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti memberitahukan bahwa anak perempuanya berinisia E (15) hendak di Perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dalam dapur rumah pelapor.

Mengetahui hal tersebut ayah korban segera pulang kerumah dan sesampainya dirumah anak pelapor langsung memberitahukan perihal peristiwa tersebut, dimana kejadian saat itu korban E (15) yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas didapur karena pelaku hendak merokok.

Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku MN tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak 1 x (satu kali) dan karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari Pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin,”jelas Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.

“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terang Aiptu Ruly, Sabtu (29/04/2023) menyampaikan kepada wartawan. (Iqbal)

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan
Merangin

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan

10 Juli 2026
Pemkab Merangin Gelar Diskusi Bersama Tim Pra-Revalidasi Kawasan Geopark
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Diskusi Bersama Tim Pra-Revalidasi Kawasan Geopark

10 Juli 2026
Bupati Merangin Ikuti Workshop  AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta
Merangin

Bupati Merangin Ikuti Workshop AKPSI dan Sawit Expo 2026 di Jakarta

7 Juli 2026
Next Post
Airlangga Hartarto Akan Silaturahmi Dengan SBY, Partai Demokrat : Membangun Bangsa Ini Butuh Kebersamaan

Airlangga Hartarto Akan Silaturahmi Dengan SBY, Partai Demokrat : Membangun Bangsa Ini Butuh Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Salah Satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor 

KPK Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Salah Satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor 

2 tahun ago
Diduga Perempuan Kota Jambi diculik Dua Orang Pria

Diduga Perempuan Kota Jambi diculik Dua Orang Pria

6 tahun ago
KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan

4 tahun ago
Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 minggu ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In