Merangin – Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sudah bisa ajukan permohonan pencarian Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan OPD bisa ajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) serta Langsung (LS) ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).
Informasi disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, mengatakan bahwa untuk pengajuan pencairan Dana Desa sebanyak 2 (bulan).
Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pencairan Ganti Uang (GU) dan LS uang muka kegiatan Pisik yang bersumber dari DAU Block Grant yang bisa diajukan pencairannya sebesar 50%.
Sedangkan untuk pengajuan pencairan kegiatan pengadaan bisa diajukan sebesar 100% apabila sudah lengkap semuanya.
“Karena dana terbatas pengajuan pencairan Dana Desa bersumber dari ADD sebanyak 2 bulan. Sedangkan dana GU dan LS untuk OPD baru separo yang bisa diajukan Pencairannya,”jelas Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya, Jum’at (20/10/2023).
Saat dikonfirmasi terkait TPP ASN Bulan terakhir yang diterima yaitu Agustus 2023, ia menyampaikan bahwa dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Nopember 2023. (Iqbal)