Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam pengembangan Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Jumat (28/4/2023).
Informasi pemeriksaan saksi disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan.
“KPK melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 bertempat di Polda Jambi,”jelas Ali Fikri.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu :
1. DODY IRAWAN, MT PNS / Mantan Kepala DInas PU Jambi/ Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi
2. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada)
3. HASIM AYUB alias HASYIM AYUB Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
Diketahui KPK dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dimana 24 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
Sedangkan 28 orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu, dimana sebanyak 10 orang sudah dilakukan penahanan. (tugas).