Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin bulan Maret 2023 yang ditunggu pencairannya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dibayarkan
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Jumat (28/4/2023) diruang kerjanya.
“TPP ASN Merangin bulan Maret 2023 sudah bisa dibayarkan, silahkan OPD ajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan TPP yang bisa dibayarkan baru bulan Maret 2023 untuk TPP bulan April 2023 dan dana Guna Uang (GU) masih menunggu Dana masuk ke rekening kas daerah.
“Untuk pencarian Tunda Bayar kegiatan tahun 2022 bagi pihak ke tiga di 15 OPD sudah bisa kembali diproses pencairannya,”imbuhnya. (tugas).