Photo : Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan sebagai saksi kasus Harun Maseku.
Yasona Laoly sedianya dipanggil penyidik KPK hari ini, Jum’at (13/12/2024) namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga KPK akan melakukan pemanggillan ulang.
” YL tidak hadir dan sudah meminta penjadwalan ulang karena ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jum’at (13/12).
Lanjut Tessa mengatakan untuk penjadwalan ulang pemanggilan Yasona Lauly akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024.
Tessa memastikan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly ini bukan untuk pengembangan perkara atau perkara baru, tetapi masih soal kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
“Terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya (Yasonna) adalah surat perintah penyidikan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang dicari selama hampir 5 tahun, sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
KPK juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku terbaru dengan menampilkan foto-foto buronan kasus korupsi tersebut. (tugas).