Merangin – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin harus bersabar, pasalmya pencairan Dana GU (Guna Uang) TU ( Tambah Uang) dan LS (Langsung) dihentikan sampai Akhir Agustus 2022 tidak bisa dicairkan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah ke media ini, Jumat (5/8/2022).
“Benar, untuk sementara Dana GU (Guna Uang) TU ( Tambah Uang) dan LS (Langsung) dihentikan sampai Akhir Agustus 2022 tidak bisa dicairkan oleh OPD,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bupati Merangin sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal, 4 Agustus 2022 Nomor : 900/20/TAPD/ 2022 Tentang Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2022.
Terkait dengan hal tersebut sesuai bunyi Surat Edaran Bupati Merangin, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan melakukan penghentian sementara proses pengajuan pencarian anggaran baik melalui mekanisme GU/TU dan/ atau LS pada tahun 2022.
“Penghentian sementara proses pengajuan pencarian anggaran baik melalui mekanisme GU/TU dan/ atau LS dilakukan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022,”jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati tersebut ada pengecualian bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bisa melakukan pencarian dana antara lain, Belanja gaji dan tunjangan, Belanja air, listrik dan telepon, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Belanja gaji tenaga kontrak, Belanja tidak terduga, Belanja sub kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Non fisik serta Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu dana yang bisa dicairkan okeh OPD, yaitu Pembayaran pokok dan bunga pinjaman daerah, Belanja keperluan Kepala Daerah, Belanja keperluan pimpinan DPRD dan Belanja sub kegiatan pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
“Sesuai Surat Edaran Bupati seluruh OPD untuk melakukan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan kegiatan perangkat daerah dan menyiapkan langkah-langkah efesiensi anggaran pada tahun 2022,”imbuhnya. (tugas)