Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sudah bisa mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) tahap terakhir tahun 2023 sebesar 50%.
“Seluruh OPD di lingkungan Pemda Merangin sudah bisa mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) tahap akhir tahun 2023 sebesar 50%,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Rabu (6/12/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk proses Ganti Uang (GU) Nihil ke kas daerah apabila masih ada anggaran tersisa yang tidak habis terpakai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) waktunya mulai dari tanggal 20 Desember 2023.
Selain itu, Darhimah juga menyampaikan kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan pengajuan pencairan dana yang bersumber dari DAK, DAU SG, Insentif Fiskal, dan Fisik DAU murni.
Adapun untuk tunjangan sertifikasi dan TKG guru di Merangin tahap akhir Triwulan 4 Tahun 2023 dana belum masuk ke kas daerah. (tugas).