Merangin – Aparaur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kembali harus bersabar karena, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sedianya akan dibayarkan sebanyak 2 (dua) bulan, yaitu Pebruari dan Maret 2023, ternyata menemui kendala yaitu kurangnya persediaan dana sehingga baru sampai bulan Pebruari yang bisa dicairkan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Selasa (11/4/2023) diruang kerjanya.
“TPP ASN Merangin bulan Maret 2023 belum bisa dibayar karena setelah dihitung dana tidak cukup. Untuk proses pencairan menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Jambi,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk proses pencarian TPP bulan Pebruari agar setiap OPD saat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) melengkapi dokumen yang ditentukan termasuk Surat rekomendasi pergeseran rekening dari TAPD.
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi ASN Merangin, ia menerangkan bahwa Daftar gaji sudah dicetak, total THR yang akan dibayarkan lebih kurang Rp25 milyar dan diharapkan OPD segera mengambil Daftarnya di BPKAD.
“OPD diharapkan menyerahkan SPM THR paling lambat hari Kamis (13/4/2023) agar segera diproses sehingga SP2D tanggal 17 April 2023 bisa diterbitkan. Untuk besaran THR yang akan di terima ASN sama dengan gaji bulan Maret 2023,”imbuhnya. (tugas).












