Merangin – Data kependudukan yang dikelola Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri semakin dibutuhkan dan dipercaya berbagai lembaga.
Sudah 14 (empat belas) Lembaga Industri Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat pada hari Selasa (16/7/2019).
“Dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerja sama ini Ditjen Dukcapil sendiri telah bekerja sama dengan 1.227 lembaga pengguna terkait dengan pemanfaatan data,”jelas
Dirjen Dukcapil , Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH menyampaikan keawak media melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (17/7).
Menurut Zudan Arif, dengan dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerja sama ini, menunjukkan bahwa Dukcapil telah membangun data kependudukan yang bisa bermanfaat bagi semua pihak dan bisa merubah paradigma yang awalnya data hanya bisa dimiliki oleh Dukcapil kini bisa dibagikan ke pihak yang membutuhkan.
Dijelaskan juga mulai tahun 2013 Dukcapil membangun data kependudukan. Data kependudukan adalah generasi kedua. Generasi pertama outputnya adalah dokumen kependudukan.
“Pada generasi kedua kita mulai membangun bagaimana agar data itu bisa bermanfaat. 5 (Lima) tahun ini kita terus mendorong semangat yang tadinya owning (memiliki) dimiliki sendiri menjadi sharing. Jadi dari owning data menuju sharing data. Itu tidak mudah,” jelasnya.
Dirjen Dukcapil berpesan agar para lembaga terkait yang bekerja sama untuk menjaga kerahasiaan data karena apabila menyebarluaskan data itu termasuk tindakan pelanggaran Undang-undang Adminduk dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
“Yang telah mengakses data, tidak boleh dikeluarkan lagi untuk kepentingan yang bukan kita perjanjikan. Rahasia data kependudukan yang sudah diakses sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang mengakses,” tegas Zudan. Arif. (gas).