Merangin – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), memperluas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) diperluas hingga menjangkau WNI di luar negeri.
“Ada PP baru Nomor 40 Tahun 2019 terkait
layanan Adminduk. Kalau dulu dibatasi di dalam negeri. WNI di luar negeri dulu tidak tertangani, maka PP ini memberikan ruang gerak untuk menjangkaunya,” kata Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil menyampaikan ke jambicenter.id. Sabtu (22/6/2019) melalui WhatsApp pribadinya.
Menurut ia, dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2019 memberi ruang gerak untuk melaksanakan layanan Adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri untuk memberi manfaat pada semua WNI di manapun berada.
“Sebagai tambahan informasi, WNI di luar negeri yang belum memiliki NIK dapat memiliki tanda identitas serupa. Pemerintah dapat menerbitkan Nomor Induk Tunggal (NIT) bagi mereka,”ujarnya. (gas).