Merangin – Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sudah terbit.
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi disampaikan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Otda Kemendagri) Dr. Soni Sumarsono ke Jambicenter.id melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (18/1/2019).
“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, yang tertuang dalam Keppres Nomor : 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo,”jelasnya
Soni Sumarsono, menyampaikan untuk Keppres pemberhentian Zumi Zola telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian
“Setelah DPRD Provinsi Jambi melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian, selanjutnya Wakil Gubernur Jambi yang saat ini menjabat Plt. Gubernur Jambi diusulkan dilantik menjadi Gubernur Jambi Definitif,”ujarnya
Usulan dari DPRD Provinsi Jambi disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur.
“Pelantikan gubernur Jambi diwacanakan serentak dengan gubernur Jawa Timur. Jadwal pelantikan menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” ujarnya.
Untuk diketahui Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli yang sudah divonis oleh majelis hakim atas kasus gratifikasi kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi yang sudah diputus inkrah oleh Majelis Hakim. (gas).