Selasa, Mei 13, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai? Dirjen Dukcapil : Kembalikan ke Dukcapil atau Musnahkan

jambicenter by jambicenter
31 Desember 2021
in NUSANTARA
0
Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai? Dirjen Dukcapil : Kembalikan ke Dukcapil atau Musnahkan
14
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.

Hal ini menyangkut dengan apa yang baru saja terjadih dengan beredarnya surat keterangan dari Ibu Susi Mantan Menteri Kelautan. Hal ini menjadi concern Zudan Arif  karena bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya.

Hal itu Zudan Arif  sampaikan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, Kamis (30/12/2021).

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan.

Selain itu, Dirjen Zudan Arif juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti facebook, twitter, Instagram, dan sebagainya.

“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda” rincinya.

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, lanjut Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013.

Namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Ini menjadi penting sekali karena dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja. Juga KTP EL mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kabupaten/ Kota, sehingga ke depan tidak perlu foto kopi foto kopi lagi. Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” tutupnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional
National

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

12 Mei 2025
32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

11 Mei 2025
Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
National

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

11 Mei 2025
Next Post
Sekda Merangin Melantik 284 Pejabat Fungsional 

Sekda Merangin Melantik 284 Pejabat Fungsional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Merangin Masih Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Masih Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

8 bulan ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan

1 tahun ago
Kajati Jambi Tunjuk 5 Jaksa Teliti Perkara TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman 

Kajati Jambi Tunjuk 5 Jaksa Teliti Perkara TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman 

1 tahun ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Geledah Ruangan Sekjen DPR RI Terkait Dugaan Kasus Korupsi

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7441 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3084 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In