Merangin – Bupati Merangin H.Mashuri yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Fajarman melantik dan mengambil sumpah jabatan 284 Jabatan Fungsional Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Jumat siang (31/12/2021).
Pelantikan bertempat di Lapangan Tenis Dinas Perumahan dan Permukiman Merangin sekira pukul 15. 05 Wib dihadiri Kepalacl BKPSDM Merangin Ferdi Anshori beserta jajaran Kepala OPD.
Pelantikan jabatan Fungsional setelah persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbit tentang pelantikan pejabat fungsional di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
Pejabat Fungsional yang dilantik merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri tentang pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi dan sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Fajarman mewakili Bupati H.Mashuri dalam sambutannya menyampaikan minta kepada pejabat yang baru dilantik untuk meningkatkan etos kerja dalam bekerja.
“Mulai saat dilantik menjadi pejabat fungsional harus segera memahami tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi,”pesan Sekda Fajarman.
Lebih lanjut Fajarman meyampaikan pejabat yang dilantik hari ini menduduki Jabatan Ahli Muda. Setelah mengejar kredit point dan rajin bekerja akan bisa naik ke Jabatan Ahli Madya sampai Ahli Utama.
“Untuk usia pensiun jabatan fungsional sampai 65 tahun. Pelantikan hari ini menjalankan instruksi Mendagri. Apabila tidak ada pelantikan maka konsekuensnya akan Nonjob dan TPP tidak bisa dibayarkan,”jelasnya.
Fajarman dalam sambutannya mengatakan ada 6 (enam) orang yang tidak mengikuti pelantikan dikarenakan sedang tidak berada ditempat dan akan dilantik susulan pada Jumat malam (31/12). Apabila sampai jam 24.00 Wib juga tidak hadir maka otomatis Nonjob.
“Mulai tahun 2022 seluruh ASN di Merangin diwajibkan buat Buku Kerja Harian dan pelaporannya diserahkan ke atasan masing-masing. Selain itu harus buat kontrak kerja dengan atasannya diatas meterai dan dilakukan evaluasi setiap akhir tahun,”tegasnya. (gas).