Photo : Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/7/2022).
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya.
Ali Fikri menjelaskan penggeledahan
terkait pengembangan fakta hukum di persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Betul, penggeledahan dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA,”jelas Ali Fikri
Diketahui Nurdin Abdullah dalam kasus yang ditangani KPK, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta
karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura. (tugas).