Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.
Seluruh angoota Fraksi yang hadir secara virtual maupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditandai dengan ketok palu oleh Iskandar Muhaimin.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan pendapat akhir dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan telah diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pembahasan Tingkat I dan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka pembahasan atas RUU ini, telah sampai pada tahap akhir pengambilan keputusan yang selanjutnya akan diundangkan oleh Pemerintah
“Dengan disahkannya RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan Pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis. Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional dan pemerataan pembangunan,” kata Menteri Basuki.
Lanjut Basuki, tugas Pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR.
Wakil Ketua Komsisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan,“Februari 2001 Presiden RI menugaskan Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa PDTT, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam membuat RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang jalan bersama DPR RI.
“Kemudian pada tanggal 24 Mei 2021 baru dilakukan Rapat Kerja pembahasan RUU tentang Jalan antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah yang dilanjutkan dengan rapat pembahasan tingkat panja dan tim secara intensif,” ungkap Ridwan Bae.
Pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu: Ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang; Pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; Sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna; serta Pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit.(gas).