Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin mengelar Rapat Paripurna dengarkan penyampaian jawaban pemerintah, terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan dan 5 (lima) Ranperda Kabupaten Merangin 2021 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (16/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin H. Herman Effendi didampingi Wakil Ketua Zaidan Ismail serta Ahmad Kausari dan dihadiri Sekretaris Dewan, unsur Forkompimda, Kepala OPD dan tamu undangan.
Bupati Merangin H. Mashuri menjawab satu persatu dengan rinci semua pandangan umum fraksi-fraksi Dewan yang disampaikan jubir masing-masing pada rapat sebelumnya itu, dari atas mimbar dalam Ruang rapat utama Gedung DPRD Merangin.
‘’Pemerintah memberikan jawaban yang responsive, atas pandangan fraksi-fraksi Dewan tersebut. Kita berharap melalui kerja keras Dewan, pengodokan ranperda-ramperda itu melahirkan Perda-perda Merangin,’’ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, bupati sependapat dengan Dewan kalau pembangunan Kabupaten Merangin kedepan tatap diselaraskan dengan visi misi dan program Merangin Mantap, unggul di bidang partanian dan pariwisata.
Upaya untuk menselaraskannya dengan meningkatkan pertumbuhan PDRB sektor pertanian, industri dan sektor perdagangan.Meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM serta meningkatkan realisasi investasi.
Berkembangnya pariwisata berkelanjutan berbasis Geopark nasional Merangin-Jambi menjadi harapan bersama, sehingga perlu menjadi perhatian serius kedepan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
Adapun 6 (enam) ranperda inisiatif Dewan yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan, Ranperda tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019, Ranperda tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas,
Selanjutnya Ranperda tentang kepariwisataan, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda
tentang pedoman penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan bemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Sedangkan 5 (lima)
Ranperda Kabupaten Merangin, yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2021 retribusi layanan persampahan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 09 tahun 2021 tentang pajak daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas perda Merangin nomor 11 tahun 2021 tentangpenyertaan modal daerah kepada PT Bank Jambi, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang produk hukum daerah dan Ranperda tentang perubahan atas perda Merangin nomor 09 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Merangin 2018-2023. (gas).












