Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/08/2023).
Pelimpahan Berkas Perkara disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany dalam keterangannya disampaikan kepada media.
“Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bank Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua Mejelis,” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.
Nama-nama Terdakwa yang dilimpahkan oleh Jaksa antara lain Dr. H. Yunsak El Hacon, S.H., M.Si, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto, ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun.
“Terkait rencana sidang nanti akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana Terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi,”jelasnya. (tugas)