Jakarta – Tim sembilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyidikan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun 3 (tiga) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. FD dari Pihak Yayasan MBB.
2. WPP selaku Ketua Yayasan BDM.
3. RDRY selaku Staf Finance PT SGI.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media, Jumat (14/8/2026) dalam rilisnya.
Lanjut ia menjelaskan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (tugas/iqbal).












