Muarojambi – DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muarojambi. Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti, Senin (17/02) siang.
Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti dalam kata sambutannya mengatakan pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota dewan yang hadir. “Berdasarkan catatan dari Sekretariat Dewan rapat paripurna kita hari ini dihadiri oleh 27 orang anggota dewan, maka secara kuorum rapat ini sudah sah dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Disebutkan ketua, bahwa pada rapat hari ini merupakan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2017 – 2022 dan Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa.
Pansus I membahas tentang Perubahan RPJMD 2017 – 2022 diketua Amirudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Pansus II membahas tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diketuai Edison dari Fraksi Golkar.
Hasil pembahasan Pansus I yang disampaikan oleh Sekretarisnya Junaidi dari Partai Demokrat menyampaikan setelah melakukan pembahasan internal dan melakukan study banding ke Bandung tepatnya ke Kabupaten Malang dan Kota Batu, Pansus I berpendapat Perubahan Ranperda tersebut dapat di Sahkan menjadi Perda Kabupaten Muarojambi.
Sedangkan Pansus II yang diutarakan oleh Sekretaris Pansus Ulil Amri menyebutkan setelah dilakukan Pengkajian di internal, Pansus II yang membahas Perubahan tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa menyampaikan Pansus dua menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Yuli Setia Bakti kembali menanyakan kepada Forum sidang, dan dijawab Sah secara serentak oleh anggota yang hadir. “Saya tanyakan kepada yang hadir hari ini, apakah dua Ranperda ini dapat kita Sahkan menjadi Perda ?, dengan kompak anggota yang hadir menjawab Sah.
Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro yang hadir pada paripurna itu, dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Muarojambi yang telah bekerja keras dan akhirnya bisa mengesahkan perubahan dua Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Muarojambi.
“Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Muarojambi yang telah mengesahkan dua Ranperda ini menjadi Perda. Setelah ini saya akan sampaikan ke pihak provinsi untuk dievaluasi,” ujar Bupati Perempuan pertama di Provinsi Jambi itu. (Adv)