Kamis, Maret 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dua Orang ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

jambicenter by jambicenter
15 Agustus 2024
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Dua Orang ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin
11
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu (14/8/2024).

Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 (dua) orang sebagai Tersangka,”jelas Vanny Yulia Eka Sari Kapuspenkum Kejati Sumatera Selatan menyampaikan kemedia.

Dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu :
1. RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
2. MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud

Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024.

Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
– Tersangka RD :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

– Tersangka MH :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Kedua :
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.

Modus Operandi :
1. Tersangka RD mempunyai peranan sebagai berikut :
a) Bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud;
b) Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kotrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

2. Tersangka MH mempunyai peranan sebagai berikut :
Selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH. (tugas)

Tags: Kasus KorupsiKejati SumselKorupsi Jaringan Komunikasi dan InformasiPenetapan TersangkaTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya
HUKRIM

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

10 Maret 2026
Mendagri Tito  Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD 
National

Mendagri Tito  Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD 

10 Maret 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu 

10 Maret 2026
Next Post
Kejaksaan Tinggi Jambi Gelar Bazar  Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat dan Pegawai

Kejaksaan Tinggi Jambi Gelar Bazar Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat dan Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya Kasus dugaan Korupsi

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung Terkait Putusan MA Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup

3 tahun ago
Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7444 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In