Merangin – Satuan Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengguna barang haram Narkotik jenis shabu, Rabu (14/10/2020) sekira jam 17.20 Wib.
Dua orang tersangka yang diamankan yaitu ZRN (40), petani, warga Pinang Merah Trans B1 Kecamatan Renah Pamenang dan AS (41), warga Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.
Ungkap kasus penangkapan 2 (dua) orang tersangka pengguna narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih menyampaikan ke wartawan, Kamis (15/10).
“TKP 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang,”jelas Iptu Edih.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari 2 (dua) tersangkayaitu 9 (sembilan) buah plastik bening kosong yang berisikan nakotika jenis Shabu dengan Bruto 9,20 Gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah potongan timah rokok warna silver, 2 (dua) buah potongan timah rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah kaca Purek yang terdapat gulungan uang Rp. 2.000,-
1 (satu) Bungkus rokok merk Cartel warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung A10 beserta SIM cardnya dan
1 (satu) unit SPM jenis honda Supra tanpa No.Pol warna hitam. uang sejumlah Rp. 1.000.000,- dan 1 (satu) unit HP OPPO A31 warna biru beserta SIM cardnya.
“Kedua tersangka selanjutnya di bawa Ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “jelasnya. (gas).