Merangin – Jajaran Polres Merangin bekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik YR (27) warga BTN Alam Permai Rt 38/04 Jalan buntu samping pondok pesantren Dalum pada hari Kamis (13/5/2021) yang lalu.
Dua orang pelaku yang dibekuk yaitu YAE (36) alamat Pulau Alba, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dan A (36) alamat Desa Indrapura, Kabupaten Pesisir, Sumatera Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu Sepeda motor Vario Tehno dan Yamaha Vega R.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Merangin saat jumpa pers dengan wartawan, Selasa (18/5/2021) di Aula Polres Merangin.
” Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil kita amankan beserta barang bukti,” jelas Kapolres menyampaikan kepada wartawan.
Selain menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Kapolres juga menyampaikan berhasil ungkap kasus lainnya, yaitu Perjudian dan pencurian Hand Phone.
Untuk kasus perjudian anggota Polres Merangin mengamankan 4 orang pelaku pada hari Senin (10/5/2021) yang lalu sekitar pukul 01.00 Wib.
“Empat pelaku perjudian kita amankan di rumah SO (40) Desa Mampun, Kelurahan Mampun, Kecamatan Pamenang Barat,”jelas Kapolres.
Adapun 4 orang yang diamankan berinisial SO (40) dan S (41) keduanya beralamat Desa Mampun, Kelurahan Mampun, Kecamatan Pamenang Barat.
Untuk 2 orang pelaku perjudian lainya yaitu AP (20) alamat Desa Meranti, Kecamatan Pamenang Barat dan AR (22) alamat Desa Pulau Tujuh, Kecamatan Pamenang Barat.
Sedangkan kasus pencurian hand phone merk Realmi 5i warna hitam hijau pada hari Senin (5/5/2021) milik ZP (21) alamat Jalan Alisudin RT 17/01 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang.
Adapun inisial 4 orang tersangka dijelaskan oleh Kapolres yaitu YA (36), MT (41), A (36) dan S (37).
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin. Untuk tersangka pencurian sepeda motor dijerat pasal 363 KUHP dan tersangka perjudian dengan pasal 303 KUHP,”jelas Kapolres.(bal).