Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 (dua) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Six Tool Mill di Pabrik Gula Djatiroto Tahun PT. Perkebunan Nusantara XI Tahun 2015-2016
Dua orang tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu Budi Ari Prabowo (BAP) Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015- 2016 dan Arif Hendrawan (AH) Direktur PT Wahyu Daya Mandiri. (WDM)
“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan
Nusantara XI tahun 2015-2016,”jelas Alexander Marwata Wakil Ketua KPK
menyampaikan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) saat konferensi pers.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Alexander Marwata dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.
Selanjutnya KPK melakukan tindakan
lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu BAP Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s/d 2016 dan AH Direktur PT Wahyu Daya Mandiri. (WDM)
Adapun Kontruksi perkara, diduga tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015.
Pertemuan diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Sebelum proses lelang dimulai, BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Dalam kunjungan tersebut diduga di biayai oleh AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya BAP.
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT. WDM
Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Selain itu AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.
Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan BAP dan AH yaitu senilai Rp79 Miliar
Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen
barangnya.
Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh AH kepada BAP. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT
WDM yang disetujui oleh BAP.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp79 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Alexander Marwarta menjelaskan dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung.
“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka
untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s/d 14 Desember 2021. Tersangka BAP di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan
Tersangka AH di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,”paparnya.
Mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka
akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan.
Terkait Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“KPK tegaskan praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara Negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang,”tegasnya
KPK mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi. (gas)












