Selasa, April 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto 2015-2016 Ditahan KPK

jambicenter by jambicenter
26 November 2021
in NUSANTARA
0
Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto 2015-2016 Ditahan KPK
9
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 (dua) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Six Tool Mill di Pabrik Gula Djatiroto Tahun PT. Perkebunan Nusantara XI Tahun 2015-2016

Dua orang tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu Budi Ari Prabowo (BAP) Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015- 2016 dan Arif Hendrawan (AH) Direktur PT Wahyu Daya Mandiri. (WDM)

“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan
Nusantara XI tahun 2015-2016,”jelas Alexander Marwata Wakil Ketua KPK
menyampaikan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) saat konferensi pers.

Lebih lanjut di jelaskan oleh Alexander Marwata dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.

Selanjutnya KPK melakukan tindakan
lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu BAP Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s/d 2016 dan AH Direktur PT Wahyu Daya Mandiri. (WDM)

Adapun Kontruksi perkara, diduga tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan ditahun 2015.

Pertemuan diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan tersebut diduga di biayai oleh AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya BAP.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT. WDM

Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan BAP dan AH yaitu senilai Rp79 Miliar

Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen
barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh AH kepada BAP. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT
WDM yang disetujui oleh BAP.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 Miliar dari nilai kontrak Rp79 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Alexander Marwarta menjelaskan dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka
untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s/d 14 Desember 2021. Tersangka BAP di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan
Tersangka AH di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,”paparnya.

Mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka
akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan.

Terkait Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.

“KPK tegaskan praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara Negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang,”tegasnya

KPK mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi. (gas)

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
National

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

20 April 2026
Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Mancanegara

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

20 April 2026
Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

20 April 2026
Next Post
Kabareskrim Polri Serahkan Penghargaan Ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Kabareskrim Polri Serahkan Penghargaan Ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

3 minggu ago
Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

1 tahun ago
Kejati Sumsel Kembali Lakukan Pengeledahan terkait Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kejati Sumsel Kembali Lakukan Pengeledahan terkait Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

2 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

4 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In