Merangin – Sebanyak 4 (empat) pangkalan Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Merangin dapat sangsi dari agen karena ketahuan menyalahgunakan pendistribusian kemasyarakat yang dianggap menyalami aturan yang ditetapkan.
Pemberian sangsi setelah dilakukann Inspeksi mendadak Tim KP3 LPG 3 kg kebeberapa pangkalan pada tanggal 16 Juli 2019 yang lalu.
Sidak dilakukan untuk menindak lanjuti banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya dugaan pangkalan menyalahgunakan ketentuan pendistribusian dan penjualan gas elpiji 3 kg.
“Dari hasil sidak oleh Tim KP3 LPG 3 kg kepada beberapa pangkalan pada bulan Juli 2019 terdapat kesalahan yang ditetapkan,”jelas Ladani Kadis DKUKMPP Merangin menyampaikan keawak media,Rabu (14/8) diruang kerjanya.
Adapun 4 (empat) pangkalan yang diberi sangsi pengurangan jumlah gas elpiji 3 kg, yaitu pangkalan Asmara, pangkalan Idul Tahar keduanya di Kelurahan Pasar Atas Kecamatan Bangko, pangkalan Junaidi di Kelurahan Pematang Kandis dan pangkalan Suratin sedang ditindak lanjuti oleh agen.
Menurut Ladani, dari hasil rapat koordinasi bersama agen LPG 3 kg juga disepakati diantaranya sosialisasi alat pembayaran link, pembagian kupon pelanggan kepangkalan yang disahkan oleh pemerintah setempat Lurah/Kades.
Setiap pangkalan harus memasang merek spanduk yang terlihat masyarakat umum, pangkalan harus melengkapi perijinan (SITU,SIUP dan TDP), pangkalan harus menjual dengan harga HET Rp. 17 ribu, agen melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, agen tidak menjual gas bersubsidi ke pengecer.
Distribusi LPG 3 kg untuk daerah yang belum terdapat pangkalan akan dikoordinasikan ke Tim koordinasi tingkat Propinsi Jambi untuk pengadaan sub pangkalan sebagai perpanjangan mata rantai distribusi.
“Kita harapkan kepada agen untuk serius menjalankan hasil rapat sehingga tidak ada lagi pangkalan yang menyalahgunakan distribusi dan penjualan Gas elpiji 3 kg,”tegasnya. (gas).