Merangin – Setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 selesai di evaluasi baik oleh Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jambi dan hasilnya sudah disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Merangin, untuk proses pencairan dana sudah mulai bisa diajukan.
“Nomor APBD-P Tahun 2022 hari ini, Senin (7/11/2022) keluar. Untuk OPD yang akan mengajukan proses pencarian dana mulai hari Selasa (8/11) agar menyerahkan Surat Penyedian Dana (SPD) terlebih dulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan menyampaikan ke media ini.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dana yang bisa dicairkan termasuk dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Merangin yang belum terbayarkan disebabkan karena terkendala menunggu pengesahan hasil evaluasi APBD-P.
Secara terpisah Ketua DPRD Merangin sekaligus Ketua Banggar, Herman Effendi saat dimintai tanggapan oleh media ini terkait APBD-P Merangin Tahun 2022 menjelaskan bahwa hasil evaluasi APBD-P yang dikirim dari Provinsi Jambi sudah rampung dan disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legeslatif Kabupaten Merangin.
“Hasil evaluasi APBD-P Merangin Tahun 2022 sudah kita terima dan sudah disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legeslatif Merangin. Untuk proses selanjutnya sudah bisa mengajukan pencarian dana ke BPKAD,”kata Herman Effendi.
Diketahui APBD Perubahan Kabupaten Merangin 2022 disahkan melalui rapat paripurna DPRD Merangin, pada tanggal 30 September 2022 yang lalu untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (BKUDA) dan Kementerian Keuangan.
APBD-P Merangin tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.322.022.857.688,- mengalami kenaikan sebesar Rp.17.341.890.000,- dari APBD awal sebesar Rp.1.304.680.882.815,-
Selain itu, belanja daerah dalam penetapan APBD-P juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.155.983.554,- menjadi Rp.1.300.644.882.815,- yang semula APBD awal sebesar Rp 1.281.487.899.251,- (tugas).