Jambi – Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur Jambi definitif H.Fachrori Umar oleh Presiden Joko Widodo, pada hari Rabu (13/2/2019) di Istana Negara meneruskan sisa jabatan sampai tahun 2021 menggantikan Zumi Zola yang tersandung masalah hukum kasus suap dan gratifikasi yang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun, otomatis jabatan Wakil Gubernur Jambi yang semula dijabat Fachrori Umar menjadi kosong.
Untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur yang kosong menurut Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Otda Kemendagri), Soni Sumarsono dilakukan apabila masa jabatannya wakil gubernur masih lebih dari 18 bulan.
“Pengisian jabatan Wagub, dilakukan apabila masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan. Diusulkan gabungan partai politik pengusung, dipilih oleh DPRD dari dua calon yg diajukan oleh Gubernur,”jelas Dr. Soni Sumarsono menyampaikan kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (15/2).
Soni Sumarsono, menegaskan kepada Gubernur dan Wagub yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat serta mengikuti peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
“Jaman dan paradigma pemerintahan sudah berubah, mari kita meresponnya dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,”pinta Soni Sumarsono. (Man).