Senin, Mei 12, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 Tersangka Kasus Suap RAPBD  Tahun 2017-2018

jambicenter by jambicenter
9 Mei 2023
in HUKRIM, National, NUSANTARA, PROVINSI JAMBI
0
KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 Tersangka Kasus Suap RAPBD  Tahun 2017-2018
38
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan 5 (lima) orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Senin (8/5/2023).

Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada hari ini, Senin (8/5) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 6 (enam) orang Tersangka, dimana 1 (satu) orang berhalangan hadir dengan alasan ada acara keluarga dan akan dipanggil pada kesempatan berikutnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak didampingi Plt.Deputy Penindakan, Asep dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama Wartawan.

“Hari ini, KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,”jelas Johanis Tanak.

Adapun 5 (lima) orang Tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu :
1.NASRI UMAR (NU) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di gedung ACLC.
2. MUHAMMAD ISRONI, (MI)
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di gedung ACLC.
3. ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD, (ASHD) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
4. DJAMALUDDIN, (DL), Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
5. HASAN IBRAHIM, (HI), Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 l-2919 ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan 1 (satu) orang Tersangka yang berhalangan hadir yaitu MAULI, (MU) , Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 8 Mei 2023 s/d 27 Mei 2023,”ujarnya

Diketahui 5 (lima) orang Tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK merupakan 28 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 10 Januari 2023.dan 10 orang Tersangka sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 10 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2919 yang sudah ditahan oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023, yaitu :
1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)

“Sehingga saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,”kata Johanis Tanak

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan.

Besaran uang yang diterima NASRI UMAR (NU), ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD, (ASHD), DJAMALUDDIN, (DL),MUHAMMAD ISRONI, (MI) dan HASAN IBRAHIM, (HI) masing-masing sebesar Rp200 juta.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,”tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Johanis Tanak menyampaikan sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

24 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi 2.Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi 7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD 11.Tadjudin Hasan anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta anggota DPRD
14. Zainal Abidin anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD
16. Gusrizal anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara anggota DPRD
21. Zainul Arfan DPRD
22. Apif Firmansyah anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemdes Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Merangin Perbaiki Jalan Rusak Menuju Desa Tetangga dengan Swadaya
Merangin

Pemdes Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Merangin Perbaiki Jalan Rusak Menuju Desa Tetangga dengan Swadaya

12 Mei 2025
32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

11 Mei 2025
Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
National

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

11 Mei 2025
Next Post
Persatuan Jaksa Indonesia  Gelar Upacara Peringati Hari Ulang Tahun Ke-72 

Persatuan Jaksa Indonesia  Gelar Upacara Peringati Hari Ulang Tahun Ke-72 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

8 bulan ago
Kunker Ke Jambi, Jaksa Agung Akan Maksimalkan Operasi Intelijen Penanganan Tanah

Kunker Ke Jambi, Jaksa Agung Akan Maksimalkan Operasi Intelijen Penanganan Tanah

3 tahun ago
KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembahasan dan Pengesahan APBD dan APBD-P

KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembahasan dan Pengesahan APBD dan APBD-P

3 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

4 minggu ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7441 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3084 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In